Upah Minimum Regional adalah suatu
standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industry untuk
memberikan upah ke pada pegawai, karyawan atau buruh didalam lingkungan usaha
atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses
yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakanrapat,membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan
buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap
representatif, diperoleh angka Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) dulu disebut Kebutuhan Hidup
Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR)
kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan
sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Sanksi bagi pelanggar
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai
ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara
dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400
juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum
menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya
75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap
Seperti yang telah kita ketahui adanya perbedaan UMR
disetiap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun antar pulau. Setiap daerah di
Indonesia memiliki tingkatan UMR yang berbeda-beda, sesuai dengan angka
kehidupan layak di daerah tersebut. Contohnya Upah Minimum di Kota Jakarta yang merupakan Ibukota
Negara Indonesia yang memiliki UMR tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.200.000,- sedangkan di
Kota Jambi UMR sebesar Rp. 1.300.000,- hal ini membuat para
buruh atau serikat pekerja terpancing dan beranggapan “ kenapa upah saya lebih
kecil daripada upah di daerah lain” karena hal ini seringkali membuat persoalan
semakin sulit, UMR biasanya telah disesuaikan dengan angka kehidupan layak atau
biaya hidup masyarakatnya di setiap daerah masing-masing.
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
Karena biaya hidup di Kota Besar seperti Jakarta akan jauh lebih mahal
dibandingkan di Kota Jambi. Jumlah UMR tersebut telah disesuaikan dengan angka
kehidupan layak masyarakat, walaupun pada kenyataannya angka tersebut masih
jauh dari layak, apalagi akhir-akhir ini Demo buruh seringkali terjadi, yang
menuntut dicabutnya kebijakan outsourching karena bagi para buruh kebijakan
tersebut sangat merugikan pihak mereka dan itu sangat menguntungkan bagi pihak
perusahaan. Bayangkan jika UMR kota jambi dengan kehidupan kota Jakarta pasti
akan sangat tidak layak angka kehidupan tersebut. UMR disetiap daerah telah
disesuaikan di masing-masing daerahnya, walaupun angka tersebut masih jauh dari
kelayakan.
0 komentar:
Posting Komentar