UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
Seperti yang tertuang di
dalam UU Perkoperasian Pasal
1 poin 1 “Koperasi adalah Badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Namun pada kenyataannya seringkali terjadi perbedaan antara fakta
di lapangan dengan peraturan
UU yang telah dibuat, peraturan tersebut terkadang tidak terealisasikan dengan baik.
Contohnya pada Pasal 1 Poin 6 “Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas
mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”. Tetapi wewenang pengawasan tersebut terkadang disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga banyak penyimpangan
yang terjadi didalam lingkup perkoperasian.
Pada Pasal 2 sudah tercantum bahwa“Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”, Seharusnya pengawas
yang berwenang lebih menguasai dan lebih bertanggungjawab atas kewajiban
yang diberikan oleh anggota koperasi.
Sedangkan pada Pasal 3 “Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut sudah cukup menjelaskan bagaimana komitmen
yang ada pada perkoperasian yaitu, saling berbaur untuk membantu dan mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sesuai dengan tujuan koperasi seperti
yang tertuang pada Pasal 4“Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan”. Dan
Pasal 5
“(1)
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu, kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain”. Pada kenyataannya peraturan
yang dibuat masih jauh dari keadaan saat ini.
Pasal 6 “(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi
bersifat sukarela dan terbuka
b. pengawasan oleh
Anggota diselenggarakan secara demokratis
c. Anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
d.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang
jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
f. Koperasi melayani
anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja
sama
melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional
g. Koperasi bekerja
untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui
kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya”.
Pada Pasal 6 terdapat poin-poin yang
menjelaskan tentang pelaksanaan prinsip koperasi dimana setiap pergerakan
koperasi atas dasar kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Dari segi prinsip yang
dimiliki sebuah koperasi sangatlah menguntungkan dan membantu skali kemajuan
ekonomi para anggota maupun masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang
meringani sekaligus memudahkan, bahkan bagi beberapa orang koperasi dapat
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Tetapi
masih banyak masyarakat yang tidak bergabung dan mereka lebih tertarik dengan
lembaga perbankan. Jika kita perhatikan hal diatas dapat terjadi dikarnakan
kurangnya pensosialisasian kepada halayak ramai. Kurangnya informasi yang
didapat masyarakat membuat rendahnya minat masyarakat untuk bergabung dengan
koperasi.
(Kelas 2EA02)
Anggota Kelompok :
- Tri Yuni R.
- Defi H.
- Selvi
- Fatma Ria
0 komentar:
Posting Komentar