Pages

24 Okt 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/24/2013 07:03:00 AM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN


                Seperti yang tertuang di dalam UU Perkoperasian Pasal 1 poin 1 Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Namun pada kenyataannya seringkali terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dengan peraturan UU yang telah dibuat, peraturan tersebut terkadang tidak terealisasikan dengan baik.
Contohnya pada Pasal 1 Poin 6Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Tetapi wewenang pengawasan tersebut terkadang disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga banyak penyimpangan yang terjadi didalam lingkup perkoperasian.
Pada Pasal 2 sudah tercantum bahwaKoperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Seharusnya pengawas yang berwenang lebih menguasai dan lebih bertanggungjawab atas kewajiban yang diberikan oleh anggota koperasi.
Sedangkan pada Pasal 3 Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut sudah cukup menjelaskan bagaimana komitmen yang ada pada perkoperasian yaitu, saling berbaur untuk membantu dan mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sesuai dengan tujuan koperasi seperti yang tertuang pada Pasal 4Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Dan Pasal 5 (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu, kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain”. Pada kenyataannya peraturan yang dibuat masih jauh dari keadaan saat ini.

Pasal 6 (1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya”.
Pada Pasal 6 terdapat poin-poin yang menjelaskan tentang pelaksanaan prinsip koperasi dimana setiap pergerakan koperasi atas dasar kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Dari segi prinsip yang dimiliki sebuah koperasi sangatlah menguntungkan dan membantu skali kemajuan ekonomi para anggota maupun masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang meringani sekaligus memudahkan, bahkan bagi beberapa orang koperasi dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

 Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak bergabung dan mereka lebih tertarik dengan lembaga perbankan. Jika kita perhatikan hal diatas dapat terjadi dikarnakan kurangnya pensosialisasian kepada halayak ramai. Kurangnya informasi yang didapat masyarakat membuat rendahnya minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi.



(Kelas 2EA02)
Anggota Kelompok : 
  • Tri Yuni R.
  • Defi H.
  • Selvi
  • Fatma Ria

0 komentar:

Posting Komentar

 

BLOGY IMAJINATIONS Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review