Pages

12 Okt 2015

PROSESI ADAT PERNIKAHAN SUNDA

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/12/2015 03:04:00 AM


PENDAHULUAN
            Pernikahan adalah sebuah impian bagi setiap insan yang telah menemukan tambatan hatinya. Sepasang insan manusia yang telah meyakini pilihannya akan melaksanakan pernikahan dengan serangkaian acara baik adat maupun modern. Namun kali ini yang akan dibahas adalah sebuah prosesi pernikahan adat Sunda dari Jawa Barat. Sebuah pernikahan dengan melakukan serangkaian tata cara adat yang sangat sakral. Pengalaman ini berdasarkan pengalaman dari keluarga yang telah melangsungkan pernikahan dengan adat Sunda.
            Sebagai seorang yang berdarah asli Sunda, saya sering menghadiri sekaligus menyaksikan bagaimana sebuah prosesi pernikahan adat Sunda dilangsungkan, perasaan yang sangat takjub dan penasaran ketika saya masih berumur sangat belia, untuk pertama kalinya melihat langsung prosesi dari seruntutan cara adat pernikahan Sunda. Dari setiap prosesi yang berlangsung ternyata tidak semata-mata hanya sebuah tradisi namun syarat arti dan makna yang cukup dalam dan sangat berkesan dalam benak saya saat itu. Jika suatu saat saya melangsungkan  sebuah pernikahan, saya akan menggunakan adat budaya Sunda sebagai prosesinya.
TEORI
Secara teori Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Sedangkan pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa, Indonesia, dengan istilah Tatar Pasundan yang mencakup wilayah administrasi provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta, Lampung dan wilayah barat Jawa Tengah (Banyumasan).
Sebelum melakukan prosesi pernikahan sepasang mempelai melakukan lamaran (Narosan) orang tua calon pria mendatangi kediaman orang tua wanita untuk bertanya atau menyelidiki apakah sang wanita telah ada yang melamar dsb. Dilakukan dari jauh hari sebelumnya, persiapan pernikahan kurang lebih selama tiga bulan, semua tergantung dari kesiapan sang mempelai atau kedua belah pihak untuk menentukan tanggal dan hari pernikahannya. Dari sebuah lamaran biasanya dari pihak calon pria membawa barang-barang persembahan untuk sang wanitanya yang isinya berupa cincin atau perhiasan, pakaian perempuan, uang dll. Semuanya memiliki makna  yaitu jika pakaian maknanya bahwa sang pria memulai untuk bertanggung jawab atas wanitanya, sedangkan cincin adalah sebagai pengikat bahwa sang waita telah ada yang memiliki dan akan segera dipinang oleh pasangannya. Tiga –tujuh hari sebelum acara pernikahan sang calon pria akan memeberikan seserhan atau persembahan yang berisi perabot rumah tangga, pakaian, uang dan seperngkat keperluan rumah tangga.
Setelah lamaran dan seserahan dikediaman kedua belah pihak masing-masing akan dilaksanakan pengajian dan siraman, prosesi ini cukup panjang, sang calon wanita akan mencuci kaki kedua orang tuanya dan melakukan sungkeman meminta maaf lahir dan batin lalu melakukan siraman yang mengibaratkan menghapus dosa-dosa dan mensucikan diri, hal ini juga sama dilakukan mempelai pria dikediamannya. Dari prosesi siraman ini banyak sekali runtutan acara dan prosesi-prosesi yang dilewati.
Dan saatnya tiba acara prosesi pernikahan, sang calon pria datang dan disambut oleh pihak mempelai wanita dan disambut acara mapag, yang diiringi oleh penari yang disebut Mang Lengser. Calon mempelai pria disambut oleh ibu mempelai wanita dan dikalungkan kalungan rangkaian bunga melati. Setelah itu baru dilakukan acara pernikahan sesuai agama dan adat. Setelah akad nikah selesai, maka dimulailah prosesi adat sunda antara lain:
·         Nincak Endog
Sang pria menginjak telur yang telah disediakan diatas nampan dan lapisan bambu, lalu dicuci dari air kendi dan dilap sampai kering kakinya oleh sang wanita, ini mengartikan pengabdian seorang istri kepada sang suami.
·         Meleum Harupat
Membakar segenggam lidi yang berisi 7 potongan lidi agar hal-hal buruk dalam kedua mempelai hilang dengan dibakar.
·         Meuspeun kendi
Kendi yang tadi berisi air untuk mencuci kaki sang pria sama-sama dipecahkan oleh keduanya, yang artinya melepas masa bujangan dan gadis pada malam pertama.
·         Saweran
Saweran adalah satu momen yang sering ditunggu tunggu oleh para tamu undangan, karena acara ini merupakan acara yag sangat menyenangkan, para tamu berebut mengambil uang permen dan barang-barang yang dibagikan oleh pengantin.
·         Pabetot bakakak
Pabetot bakakak atautarik-tarikan ayam, kedua mempelai duduk saling berhadapan dan memegang masing-masing bagian ayam yang telah disediakan, untuk yang mendapat bagian ayam paling besar harus membagi dengan menggit secara bersama-sama, ini mengartikan bahwa berapapun rezeki yang didapat harus dinikmati dan dibagi bersama-sama.
ANALISIS
Dari pendahuluan dan teori diatas bahwa sebuah prosesi pernikahan adalah segala sesuatu yang sakral dan sangat penting dengan berbagai perencanaan matang dan proses yang cukup panjang, hal ini dikarenakan sebuah pernikahan diharapkan hanya akan berlangsung sekali seumur hidup bagi setiap pasangannya. Dari sebuah prosesi adat Sunda yang saya kemukakan bahwa setiap daerah khsusnya Sunda memiliki tata cara adat istiadat dan budaya yang sangat menarik untuk digali, tidak saja semata-mata sebuah syarat atau kebiasaan, dari setiap prosesi yang berlangsung semuanya syarat akan makna dan arti yang baik dari para leluhur yang dapat mengajarkan kita tentang bagaimana kita bersikap bertutur dan berprilaku dalam kehidupan khususnya dalam sebuah pernikahan atau biduk rumah tangga kelak. Dengan melaksanakan atau mengikuti tradisi, kita juga sama saja dengan terus melestarikan adat istiadat dan budaya dari nenek moyang kita. Karena siapa lagi yang akan melestarikan sebuah tradisi jika keturunannya saja tidak mau melestraikannya.
Referensi :
https://salangit.wordpress.com/adat-istiadat-3/susunan-tata-cara-upacara-nikah-adat-sunda/

0 komentar:

Posting Komentar

 

BLOGY IMAJINATIONS Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review