Pages

Tampilkan postingan dengan label Tugas Sofskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Sofskill. Tampilkan semua postingan

24 Okt 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/24/2013 07:03:00 AM 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN


                Seperti yang tertuang di dalam UU Perkoperasian Pasal 1 poin 1 Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Namun pada kenyataannya seringkali terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dengan peraturan UU yang telah dibuat, peraturan tersebut terkadang tidak terealisasikan dengan baik.
Contohnya pada Pasal 1 Poin 6Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Tetapi wewenang pengawasan tersebut terkadang disalah gunakan oleh oknum tertentu sehingga banyak penyimpangan yang terjadi didalam lingkup perkoperasian.
Pada Pasal 2 sudah tercantum bahwaKoperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Seharusnya pengawas yang berwenang lebih menguasai dan lebih bertanggungjawab atas kewajiban yang diberikan oleh anggota koperasi.
Sedangkan pada Pasal 3 Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut sudah cukup menjelaskan bagaimana komitmen yang ada pada perkoperasian yaitu, saling berbaur untuk membantu dan mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sesuai dengan tujuan koperasi seperti yang tertuang pada Pasal 4Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Dan Pasal 5 (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu, kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain”. Pada kenyataannya peraturan yang dibuat masih jauh dari keadaan saat ini.

Pasal 6 (1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya”.
Pada Pasal 6 terdapat poin-poin yang menjelaskan tentang pelaksanaan prinsip koperasi dimana setiap pergerakan koperasi atas dasar kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Dari segi prinsip yang dimiliki sebuah koperasi sangatlah menguntungkan dan membantu skali kemajuan ekonomi para anggota maupun masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang meringani sekaligus memudahkan, bahkan bagi beberapa orang koperasi dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

 Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak bergabung dan mereka lebih tertarik dengan lembaga perbankan. Jika kita perhatikan hal diatas dapat terjadi dikarnakan kurangnya pensosialisasian kepada halayak ramai. Kurangnya informasi yang didapat masyarakat membuat rendahnya minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi.



(Kelas 2EA02)
Anggota Kelompok : 
  • Tri Yuni R.
  • Defi H.
  • Selvi
  • Fatma Ria

18 Okt 2012

Cinta Kasih Ayah & Ibu

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/18/2012 08:55:00 AM 0 komentar
Cinta Kasih adalah perasaan sayang pada sesama. Cinta semacam ini adalah cinta atau rasa sayang yang saling menghargai satu dengan lainnya. Tidak membedakan antara satu dengan lainnya, tidak memandang dari sudut manapun. Saling mengerti memahami dan menghormati mungkin itu adalah salah satu bentuk cinta kasih pada sesama.
Kedamaian di dunia ini tidak akan tercipta tanpa adanya cinta kasih, untuk sebagian orang cinta kasih adalah perasaan saling suka dan ingin memiliki, namun bukan itu saja, cinta kasih memiliki makna yang sangat luas, cinta kasih tidak hanya pada lawan jenis tetapi cinta pada sang Pencipta, Orang tua, keluarga, sahabat, teman, ataupun kekasih.

Semua manusia di dunia ini dilahirkan dari cinta kasih orang tuanya, kita hanya bisa membalas cinta kasih keada orang tua dengan memberikan cinta kasih pada mereka.
jika kita ingin hidup tentram di dunia ini kita harus menciptakan cinta dan kasih tersebut dengan tulus, banyak kekacauan di dunia ini dikarenakan setiap perlakuan seseorang tidk didasari cinta dan kasih..
untukmu Ayah & Ibu cinta kasih ini ku persembahkan..
terima kasih atas dedikasinya selama ini, yang tak pernah berhenti untuk mendidik dan membimbing sampai saat ini..

Tak ada yang dapat kuucapkan hari ini
seperti hari kemarin, aku hanya bisa membisu
coba kutulis beberapa kata ungkapan kehormatan
kepadamu yang kini duduk menyaksikan ilham Allah
merasuki tulang-tulang tuamu.
Adakah aku akan melihat orang tuaku
sebahagia lantunan nyanyian hatimu
yang hendak menempuh tahap tertinggi kodrat manusia?
aku merenung menggores bayangan butiran air matamu
yang terdorong keluar oleh kebahagiaan
aku berusaha menutupi jalan untuk air mataku
yang tak sanggup menahan keharuan
menuntut jalan keluar,
mungkin hendak berteman dengan air matamu

Aku hanya berharap suatu saat nanti aku bisa membuat Ayah & Ibu Bahagia..
You are my everything 

sumber : http://www.puisi.org/2008/07/16/kepada-seorang-ayah-yang-berbahagia/
http://www.anneahira.com/cinta-kasih.htm

SUKU BUDAYA CIREBON

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/18/2012 07:50:00 AM 0 komentar
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan adat istiadat. Dimana masing-masing suku dan adat di berbagai daerah memiliki kesenian dan budaya yang beragam pula. Kesenian dan budaya tersebut banyak menarik wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan luar negeri datang untuk berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia. Di Jawa Barat banyak sekali kesenian dan budaya yang menarik wisatawan. Khususnya di kota Cirebon, perpaduan kesenian dan budaya dari suku Sunda, Jawa dan Tiong Hoa memberikan sentuhan yang lebih menarik. Kali ini saya akan membahas seputar suku Cirebon.

Etnis Cirebon atau Suku Cirebon adalah kelompok etnis yang tersebar di sekitar Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka sebelah utara atau biasa disebut sebagai Wilayah "Pakaleran", Kabupaten Kuningan sebelah utara, Kabupaten Subang sebelah utara mulai dari Blanakan, Pamanukan, hingga Pusakanagara dan sebagian Pesisir utara Kabupaten Karawang mulai dari Pesisir Pedes hingga Pesisir Cilamaya di Provinsi Jawa Barat dan di sekitar Kec. Losari di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Berjumlah sekitar 1,9 juta. Masyarakat Suku Cirebon memeluk agama Islam. Bahasa yang dituturkan oleh orang Cirebon adalah gabungan dari Bahasa Jawa, Sunda, Arab dan China yang mereka sebut sebagai Bahasa Cirebon.

Cirebon yang memiliki identitas khusus yang berbeda dengan budaya Sunda dan Jawa. Indikator itu (Suku Bangsa Cirebon) dilihat dari bahasa daerah yang digunakan warga Cirebon tidak sama seperti bahasa Jawa atau Sunda. Masyarakat Cirebon juga punya identitas khusus yang membuat mereka merasa sebagai suku bangsa sendiri. Penunjuk lainnya yang mencirikan seseorang sebagai suku bangsa Cirebon adalah dari nama-namanya yang tidak seperti orang Jawa ataupun Sunda. Namun, belum ada penelitian lebih lanjut yang bisa menjelaskan tentang karakteristik identik tentang suku bangsa Cirebon.

Bahasa

Dahulu Bahasa Cirebon ini digunakan dalam perdagangan di pesisir Jawa Barat mulai Cirebon yang merupakan salah satu pelabuhan utama, khususnya pada abad ke-15 sampai ke-17. Bahasa Cirebon dipengaruhi pula oleh budaya Sunda karena keberadaannya yang berbatasan langsung dengan kebudayaan Sunda, khususnya Sunda Kuningan dan Sunda Majalengka dan juga dipengaruhi oleh Budaya China, Arab dan Eropa hal ini dibuktikan dengan adanya kata "Taocang (Kuncir)" yang merupakan serapan China, kata "Bakda (Setelah)" yang merupakan serapan Bahasa Arab dan kemudian kata "Sonder (Tanpa) yang merupakan serapan bahasa eropa (Belanda). Bahasa Cirebon mempertahankan bentuk-bentuk kuno bahasa Jawa seperti kalimat-kalimat dan pengucapan, misalnya isun (saya) dan sira (kamu) yang sudah tak digunakan lagi oleh bahasa Jawa Baku.

Kesenian 

1. Tari Topeng
Tari topeng adalah salah satu tarian tradisional yang ada di Cirebon. Tari ini dinamakan tari topeng karena ketika beraksi sang penari memakai topeng. Konon pada awalnya, Tari Topeng diciptakan oleh sultan Cirebon yang cukup terkenal, yaitu Sunan Gunung Jati. Tari topeng biasanya dipertunjukan ketika ada acara besar di cirebon dan kini tari topeng menjadi salah satu ekstrakulikuler tari tradisional di setiap sekolah di cirebon.
 

BLOGY IMAJINATIONS Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review