Pages

Tampilkan postingan dengan label Tulisan Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Koperasi. Tampilkan semua postingan

11 Nov 2013

Ringkasan Jurnal Koperasi

Diposting oleh bloggy Imajination di 11/11/2013 07:29:00 PM 0 komentar
RINGKASAN JURNAL KOPERASI TENTANG
MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
&
PERSPEKTIF DISIPLIN ILMU MANAJEMEN BISNIS

ABSTRAK
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengankepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagaibadan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwakewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upayaawal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Yang menarik dari penilaian ini adalah bahwa dari sudut pandang disiplin manajemen bisnis, perubahan lingkungan bisnis global semua lebih membujuk organisasi koperasi menerapkan disiplin manajemen modern untuk merumuskan tujuan dan strategi realokasi, restrukturisasi dan sumber daya ke arah yang lebih inovatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif di pasar. Dari perspektif bersangkutan, praktik manajemen saat ini telah ditinggalkan dan menjadi tidak relevan dengan mengejar era. Ini hanya, yang mencerminkan pertumbuhan lamban koperasi, bahkan stagnan di Indonesia yang ditunjukkan oleh efek dari kelemahan mendasar dalam menerapkan fungsi manajemen.
Kata Kunci: Prospek, Perspektif, Manajemen Bisnis, Sistem Renumerasi, dan Sistem KarierKoperasi, Manajemen Koperasi, Kewirausahaan Koperasi.
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
            Fenomena empiris koperasi Indonesia jika dibandingkan dengan praktek koperasi di berbagai negara industri maju yang menganut sistem ekonomi liberal dan kapitalistik dinilai oleh banyak kalangan masih jauh tertinggal, atau jalan di tempat dan cenderung tergantung pada fasilitas dan bantuan pemerintah.Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnyakoperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomiyang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luarnegeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamentalekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.
Bahkan, sebagian kalangan lain berpendapat bahwa koperasi lebih sering dimanfaatkan di luar kepentingan utamanya.Pendapat ini dapat dibuktikan berdasarkan data perkembangan koperasi tahun 2006. Secara kuantitatif, total lembaga koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Namun, dari jumlah tersebut jumlah koperasi aktif hanya sebanyak 43.703 unit atau hanya sekitar 31,5 persen saja. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagai lembaga ekonomi memiliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi.Kompleksitas ini menyebabkan pertumbuhan koperasi yang berkualitas sangat terbatas dan cenderung kurang dapat diandalkan untuk mengatasi problem sosial ekonomi dalam masyarakat. Hal tersebut tidak tertutup kemungkinan disebabkan oleh muatan dan beban koperasi yang sarat dengan aspek-aspek non ekonomi, mis-management atau bahkan under managed.
Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal,yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnyatidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanyatanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalahharus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku .
Aktivitas koperasi sebagai badan usaha, tidak terlepas dari berbagai pengaruh lingkungan, baik dari lingkungan internal (SDM, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, ragam usaha, keanggotaan, teknologi) dan maupun lingkungan eksternal (sosial budaya, politik, perekonomian, hukum, informasi, dan perkembangan iptek) di tingkat regional, nasional dan internasional.Pengaruh ini sebenarnya mendorong terciptanya perubahan karena adanya tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan koperasi. Namun, dapat pula menjadi ancaman akibat tingkat persaingan yang semakin ketat. Resikonya, manakala koperasi tidak memiliki keunggulan kompetitif, maka perubahan hanya menjadi masalah bagi koperasi. Fakta ini menjadi pertanyaan mendasar yaitu:
1.    Apakah koperasi masih relevan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat Indonesia yang mengalami perubahan?
2.    Jikalau masih relevan, mengapa koperasi belum berkembang di Indonesia?
3.    Apakah kondisi masyarakat Indonesia sekarang masih kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat melalui kelompok atau koperasi?
4.    Apakah proses pengembangan koperasi di Indonesia masih sejalan dengan konsep/teori ekonomi, manajemen, sosial budaya, psikologi, serta hukum yang berlaku umum?
5.    Apakah berkoperasi merupakan salah satu pilihan untuk mensejahterakan masyarakat?
6.    Bagaimana pola pengembangan koperasi di masa depan pada lingkungan yang dinamis? Keenam pertanyaan di atas dikaji secara komprehensif melalui perspektif disiplin ilmu Manajemen Bisnis terhadap prospek masa depan koperasi Indonesia.
1.3 Teori
Pengertian Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskankegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001).
Prinsip-prinsip koperasi adalah:

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnyajasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan koperasi
g.      Kerja sama antar koperasi
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembagabisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektifdan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usahakoperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuanyang diharapkan.
Kewirausahaan Koperasi
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
1.1  Maksud dan Tujuan
Kajian ini dimaksudkan adalah untuk menjawab berbagai persoalan maupun masalah yang sedang berlangsung dalam kehidupan gerakan koperasi di Indonesia. Secara spesifik tujuan kajian ini adalah untuk (1) Mengetahui prospek pengembangan koperasi di Indonesia ditinjau dari perspektif ilmu manajemen, (2) Menyusun rekomendasi tentang pendekatan pemberdayaan koperasi dalam lingkungan yang berubah dengan mempertimbangkan dimensi ilmu manajemen. (3) Bagaimanakewirausahaankoperasi.
II.METODE PENELITIAN
2.1 Jenis dan Sumber Data
Data sekunder dihimpun dari :
1.      Hasil-hasil kajian perkoperasian (dalam berbagai bentuk seperti disertasi, tesis,  skripsi, dll.) dari perguruan tinggi yang relevan dengan disiplin ilmu manajemen (dari aspek fungsi dan proses manajemen, strategi manajemen, struktur organisasi, pembagian tuigas, renumerasi, sistem karier dan efisiensi bisnis koperasi). Buku-buku teks ilmu manajemen perusahaan non koperasi dan koperasi baik yang diterbitkan di dalam negeri maupun dari luar negeri.
2.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik atau cara pengumpulan data dalam kajian ini dilaksanakan dengan cara: 1) Wawancara kepada Pengurus, Manajer, Karyawan, dan Anggota; 2) Pengamatan langsung pada aktivitas manajemen koperasi; 3) Studi pustaka; 4) Pengumpulan pendapat ahli/pakar




            III. Hasil Kajian
Pemahaman Konsepsi Manajemen&Kewirausahaan
                 Hasil observasi menunjukkan bahwa sebagian besar responden terutama yang memiliki latar belakang pendidikan strata satu mampu mendeskripsikan dengan baik rumusan tugas manajerialnya di koperasi. Semakin baik pemahaman konseptual manajemen responden berarti dapat diduga kuat adanya korelasi positif dengan kinerja, suasana kerja di kantor, dan kinerja bisnis koperasi.
                 Kondisi ini ditemukan pada koperasi yang diklasifikasi maju (memiliki kinerja bisnis, finansial dan organisasi yang baik). Studi khusus mengenai pemahaman konseptual manajemen pengurus dan manajer koperasi sejauh ini masih belum ditemukan. Namun, masih cukup relevan pernyataan filsuf Jerman, Emmanuel Kant (dalam Ropke, 1985) bahwa tidak ada praktek yang berhasil baik tanpa memahami konsepsi teori yang baik pula.           
                 Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
                 Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secarakoperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).
            Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinyaberusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988).
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian jurnal ini dapat disimpulkan bahwa prospek koperasi dilihat dari perspektif ilmu manajemen bisnis&Kewirausahaan adalah sebagai berikut :
1.      Dari sudut pandang disiplin ilmu manajemen bisnis, perubahan lingkungan bisnis global mendorong organisasi koperasi untuk menerapkan disiplin ilmu manajemen modern yang mendorong reformulasi tujuan dan strategi, restrukturisasi, dan realokasi sumberdaya kearah yang lebih inovatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif di pasar. Ditinjau dari perspektif tersebut praktek manajemen di koperasi saat ini sudah jauh tertinggal dan menjadi tidak relevan dengan tuntutan jaman.
2.      Perkembangan koperasi di Indonesia yang cenderung lamban atau bahkan stagnant ditengarai oleh kelemahan fundamental dalam penerapan fungsi-fungsi manajemen sehingga proses manajemen terhambat. Proses perencanaan berlangsung tanpa mengindahkan kaidah perencanaan yang baik dan benar. Orientasi perencanaan lebih kepada tujuan jangka pendek karena lemahnya visi perencanaan jangka panjang untuk mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Kondisi ini menyebabkan bisnis koperasi kebanyakan gagal memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para anggotanya. Pengelolaan usaha koperasi banyak yang tidak efisien dan belum sesuai dengan kepentingan anggotanya. Koperasi terkesan hanya menjalankan fungsi dagang tanpa kemampuan menciptakan nilai tambah.
3.      Kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini yang sudah semakin pragmatis dan rasional akan beralih kepada lembaga ekonomi yang mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik. Mengamati fenomena yang ada, dapat diprediksi bahwa beberapa jenis koperasi akan kehilangan maknanya sebagai manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para anggotanya. Pengelolaan usaha koperasi banyak yang tidak efisien dan belum sesuai dengan kepentingan anggotanya. Koperasi terkesan hanya menjalankan fungsi dagang tanpa kemampuan menciptakan nilai tambah.
4.      Kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini yang sudah semakin pragmatis dan rasional akan beralih kepada lembaga ekonomi yang mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik.

Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinyaberusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988).Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karenadunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadangtidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan.Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokratyang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Ilmu manajemen bisnis&Kewirausahaanadanya hubungan yang salingberkaitansehinggamembuat suatu tujuan tentangkoperasiberjalandenganbaikkarenaadanyaperencanaandari fungsimanajementersebut, karenadengan fungsimanajemensalah satunyaperencanaanadalahhalterpenting yang harus dilaksanakanketikaseseorangakan menjadilebih mudah dalamtahap proses selanjutnyadengandemikianKoperasi Indonesia akanlebihbaiklagi.

DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UniversitasIndonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.Jakarta
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untukPerguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://
ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.



                                                         TRI YUNI R./ 17212466
                                                         REZA RIZKI R./18212172
                                                         2EA02


21 Okt 2013

Perbedaan Jumlah UMR (Upah Minimum Regional) Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jambi Tahun 2013

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/21/2013 09:54:00 AM 0 komentar
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industry untuk memberikan upah ke pada pegawai, karyawan atau buruh didalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
 Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakanrapat,membentuk tim  survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Sanksi bagi pelanggar
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
 Seperti yang telah kita ketahui adanya perbedaan UMR disetiap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun antar pulau. Setiap daerah di Indonesia memiliki tingkatan UMR yang berbeda-beda, sesuai dengan angka kehidupan layak di daerah tersebut. Contohnya Upah Minimum di Kota Jakarta yang merupakan Ibukota Negara Indonesia yang memiliki UMR tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.200.000,-  sedangkan di Kota Jambi UMR sebesar Rp. 1.300.000,- hal ini membuat para buruh atau serikat pekerja terpancing dan beranggapan “ kenapa upah saya lebih kecil daripada upah di daerah lain” karena hal ini seringkali membuat persoalan semakin sulit, UMR biasanya telah disesuaikan dengan angka kehidupan layak atau biaya hidup masyarakatnya di setiap daerah masing-masing.

            Mengapa hal itu bisa terjadi ? Karena biaya hidup di Kota Besar seperti Jakarta akan jauh lebih mahal dibandingkan di Kota Jambi. Jumlah UMR tersebut telah disesuaikan dengan angka kehidupan layak masyarakat, walaupun pada kenyataannya angka tersebut masih jauh dari layak, apalagi akhir-akhir ini Demo buruh seringkali terjadi, yang menuntut dicabutnya kebijakan outsourching karena bagi para buruh kebijakan tersebut sangat merugikan pihak mereka dan itu sangat menguntungkan bagi pihak perusahaan. Bayangkan jika UMR kota jambi dengan kehidupan kota Jakarta pasti akan sangat tidak layak angka kehidupan tersebut. UMR disetiap daerah telah disesuaikan di masing-masing daerahnya, walaupun angka tersebut masih jauh dari kelayakan. 

                       http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional

19 Okt 2013

Apa itu KOPERASI ??

Diposting oleh bloggy Imajination di 10/19/2013 01:36:00 AM 0 komentar
Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai sosok guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

      Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

  Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

  Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

 Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Prinsip - Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Tujuan dari koperasi itu sendiri ada beberapa macam, diantaranya :
1.  Untuk mencapai tujuan yang sebagaimana di maksud pada Pasal 4, maka koperasi mengadakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.      Unit usaha simpan  pinjam
b.      Perdagangan umum
c.      Biro jasa
d.      Jasa pengiriman barang
e.      Jasa transportasi
f.      Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
g.      Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha         Koperasi (BUK)
2.  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4.   Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.

Wajah koperasi kita dewasa ini memang diwarnai banyak permasalahan. Hal ini banyak diungkapkan oleh penulis lain. 

Ciri-ciri kopersasi antaranya :

1.   Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
2.   Satu anggota satu suara
3.   Keuntungan (SHU) di bagi antara anggota-anggota menurut    besarnya jasa masing-masing.
4.   Koperasi mengutamakan pekayanan kepada anggota
5.   Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
6.   Koperasi mengusahakan terjalinnya kerja sama antar        koperasi.

REFERENSI : http://nyunyun06.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi-dan-sejarah.html                                                  http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
                             http://community.gunadarma.ac.id


 

BLOGY IMAJINATIONS Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review