Pages

4 Jan 2016

KASUS PHK 2.500 BURUH PABRIK DI TANGERANG

Diposting oleh bloggy Imajination di 1/04/2016 04:17:00 AM
PENDAHULUAN

Dalam harian Tempo pada hari Rabu 30 Januari 2013, sebanyak 2500 buruh di PHK secara sepihak oleh perusahaan PT. Shyang Ju Fung (SJF) di Desa Sukadamai kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. "Alasan pemecatan sepihak tersebut dikarenakan perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan produksi akibat penurunan pesanan produk sepatu merek Assic sejak awal tahun, permintaan yang menurun sehingga perusahaan tidak dapat lagi memenuhu beban operasionalnya", menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto.

PT. SJF merupakan sebuah perusahaan asing yang dimiliki oleh orang Taiwan, beroperasi selama empat tahun di daerah Cikupa  Kabupaten Tangerang. PT. SJF adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki yang di eksport ke Jepang dan Amerika. Sebelum adanya PHK sepihak dari perusahaan para buruh sempat melakukan mogok kerja pada (18/10). Aksi ribuan buruh melakukan demo secara besar-besaran yang tergabung dalam DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dalam aksinya para buruh memblokir gerbang PT. SJF sejak pukul 06.00 WIB. Aksi ini mendapatkan penjagaan yang ketat dari pihak aparat TNI dan POLRI.

Buruh-buruh tersebut menuntut kebebasan berserikat, pemberlakuan upah sektoral, mengubah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), tidak ada lagi penggantian hari libur nasional menjadi hari biasa dan berikan kebijakan uang transport. "Karena sebelumnya telah terjadi PHK sepihak pada 10 karyawan yang dinilai bermasalah dalam kinerja dan kerjasama TIM, alasan yang sangat tidak jelas dan terkesan mengada-ada, karena tidak ada peringatan dan teguran sama sekali dan semuanya serba mendadak", menurut Yana Mulyana selaku Ketua PUK PT KSPSI PT. SJF. PT. SJF memiliki lebih dari 2000 buruh yang mayoritas adalah kaum hawa. Dan kasus PHK sepihak tersebut telah ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

TEORI

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerjasama antara karyawan dan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati atau mungkin berakhir ditengah karir. Mendengar istilah PHK biasanya adalah sebuah pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan karena kesalahan pekerja, oleh karena itu mendengan kata PHK sudah terkesan negatif dan menjadi salah satu hal yang menakutkan bagi para pekerja khususnya.

UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 25, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan perusahaan.

ANALISIS

 Dari pendahuluan dan teori diatas bahwa PHK adalah salah satu hal yang tidak menyenangkan apabila dilakukan hanya sepihak saja, karena tindakan PHK secara sepihak akan mengakibatkan kerugian dan rasa tidak adil bagi pihak yang dirugikan seperti pekerja atau buruh. PHK dilakukan sepihak dan terkadang secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas. Banyak kasus yang bisa kita ambil dari kasus PHK sepihak, seperti kasus 2500 buruh PT.SJF yang berada di Cikupa Kabupaten Tangerang yang di PHK secara sepihak dengan alasan perusahaan yang tidak beroperasi dan produksinya dihentikan karena penurunan pesanan produk sepatunya. Keputusan untuk melakukan PHK besar-besaran ini bersamaan dengan kenaikan UMR yang dilakukan pemerintah, hal ini bisa saja berkaitan walaupun perusahaan berdalih tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Seandainya hal ini berkaitan pun dianggap wajar karena dengan meningkatnya upah para pekerja bisa saja perusahaan tidak mampu lagi membayarnya sehingga beban operasional akan semakin membesar sedangkan permintaan akan produksinya terus menurun dari awal tahun. Kebijakan outsourching atau kontrak kerja juga akan merugikan bagi pihak pekerja atau buruh karena mereka tidak bisa menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut. Seperti yang kita tahu Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk banyak dan padat oleh karena itu banyak perusahaan asing dan pemodal mendirikan perusahaan pabrik dan berinvestasi di Indonesia karena dianggap biaya operasionalnya lebih murah dibanding negara lain, namun akhir-akhir ini terjadi inflasi yang terus menerus akibatnya para buruh dan pekerja melakukan berbagai tuntutan kesejahteraan. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi tuntutan para buruh tersebut ada yang memilih melakukan PHK bahkan sampai menutup perusahaannya dan pindah ke negara lain seperti vietnam yang dianggap lebih murah biaya operasionalnya dibanding Indonesia yang dianggap kurang tidak stabil perekonomian dan politiknya. Oleh karena itu baik pihak perusahan dan pekerja harus melakukan perjanjian yang dimediasi oleh pemerintah yang berwenang agar semua kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian yang diharapkan dan disepakati bersama, perjanjian tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak agar adil dan tidak terjadi bentrok dan masalah dikemudian hari.

REFERENSI

Satelit.co.id/ribuan-buruh-sepatu-mogok-kerja/

Caritanatkj.blogspot.co.id/2013/06/beberapa-contoh-kasus-phk.html?m=1

https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/21/pemutusan-hubungan-kerja-phk/



0 komentar:

Posting Komentar

 

BLOGY IMAJINATIONS Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review